TOT LEVEL 3

tot level 3

Persyaratan

  1. Pendidikan Minimal SMA/Sederajat
  2. Copy Scan KTP
  3. Copy Scan Ijazah Terakhir
  4. CV atau Daftar Riwayat Hidup
  5. Surat Rekomendasi dari Perusahaan (Jika Sudah Bekerja)
  6. Surat Sehat Keterangan Dokter

Pelatihan TOT Level 3 BNSP (Training of Trainer Level 3)

Apa Itu Pelatihan TOT Level 3 BNSP?

Training of Trainer (TOT) Level 3 BNSP adalah program pelatihan dan sertifikasi kompetensi yang ditujukan bagi para instruktur, trainer, fasilitator, guru, dosen, praktisi industri, dan profesional yang ingin memiliki kompetensi dalam merancang, melaksanakan, serta mengevaluasi program pelatihan berbasis kompetensi sesuai standar nasional.

TOT Level 3 merupakan jenjang kompetensi yang lebih tinggi dibandingkan TOT Level 1 dan Level 2. Pada level ini, peserta tidak hanya dituntut mampu menyampaikan materi pelatihan, tetapi juga mampu merancang program pelatihan, mengembangkan bahan ajar, melakukan evaluasi pembelajaran, serta mengelola proses pelatihan secara profesional sesuai prinsip Competency Based Training (CBT).

Pelatihan ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pelatihan Kerja yang digunakan dalam sertifikasi kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


Mengapa Pelatihan TOT Level 3 Penting?

Keberhasilan sebuah pelatihan tidak hanya ditentukan oleh kualitas materi, tetapi juga oleh kompetensi instruktur yang menyampaikan materi tersebut.

Seorang trainer profesional harus mampu:

  • Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan.
  • Menyusun program pelatihan yang efektif.
  • Mengembangkan bahan ajar yang menarik.
  • Mengelola kelas pelatihan secara profesional.
  • Melakukan evaluasi hasil pembelajaran.
  • Memastikan peserta mencapai kompetensi yang ditargetkan.

Melalui sertifikasi TOT Level 3, seorang trainer memperoleh pengakuan kompetensi yang menunjukkan bahwa dirinya mampu melaksanakan proses pembelajaran dan pelatihan sesuai standar nasional.


Dasar Hukum dan Regulasi

Pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi TOT Level 3 mengacu pada berbagai regulasi nasional, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Mengatur pengembangan kompetensi tenaga kerja melalui pendidikan dan pelatihan kerja.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Mengatur peningkatan kompetensi tenaga kerja untuk mendukung produktivitas nasional.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional

Mengatur penyelenggaraan pelatihan kerja berbasis kompetensi di Indonesia.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Mengatur pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja nasional.

5. SKKNI Bidang Pelatihan Kerja

Sebagai acuan kompetensi bagi instruktur dan pelatih kerja profesional.

6. Skema Sertifikasi Instruktur Pelatihan Berbasis Kompetensi

Dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memperoleh lisensi dari BNSP.


Tujuan Pelatihan TOT Level 3

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kompetensi sebagai trainer profesional.
  • Memahami konsep pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training).
  • Mampu merancang program pelatihan yang efektif.
  • Mengembangkan bahan ajar dan media pembelajaran.
  • Mengelola proses pembelajaran orang dewasa (Adult Learning).
  • Melaksanakan evaluasi hasil pelatihan.
  • Mempersiapkan peserta menghadapi asesmen kompetensi BNSP.

Materi Pelatihan TOT Level 3 BNSP

NoKode UnitJudul Unit Kompetensi
1.P.854900.011.01Menyusun Program Pelatihan
2.P.854900.013.01Mendesain Media Pembelajaran
3.P.854900.016.01Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
4.P.854900.017.01Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)

Kompetensi yang Didapatkan Peserta

Setelah mengikuti pelatihan TOT Level 3, peserta diharapkan mampu:

  • Merancang program pelatihan berbasis kompetensi.
  • Menyusun modul dan bahan ajar.
  • Mengembangkan media pembelajaran.
  • Menyampaikan materi secara profesional.
  • Mengelola kelas pelatihan secara efektif.
  • Melakukan evaluasi pembelajaran.
  • Menjadi trainer profesional sesuai standar BNSP.

Siapa yang Bisa Mengikuti Pelatihan Ini?

Pelatihan TOT Level 3 sangat direkomendasikan bagi:

  • Trainer internal perusahaan.
  • Instruktur pelatihan.
  • Pengajar lembaga pelatihan kerja (LPK).
  • Dosen dan tenaga pendidik.
  • Guru SMK dan vokasi.
  • Konsultan pelatihan.
  • Praktisi K3.
  • Praktisi Human Resources.
  • Supervisor dan Manager yang sering memberikan pelatihan.
  • Profesional yang ingin berkarier sebagai trainer atau instruktur.

Manfaat Sertifikasi TOT Level 3

Bagi Individu

  • Memperoleh pengakuan kompetensi sebagai trainer profesional.
  • Meningkatkan kemampuan mengajar dan fasilitasi.
  • Menambah kredibilitas di dunia pelatihan dan pendidikan.
  • Mendukung karier sebagai instruktur, trainer, atau konsultan.
  • Meningkatkan peluang kerja di berbagai sektor industri.

Bagi Perusahaan

  • Memiliki trainer internal yang kompeten.
  • Meningkatkan kualitas program pelatihan karyawan.
  • Mengurangi ketergantungan pada trainer eksternal.
  • Mendukung pengembangan kompetensi tenaga kerja secara berkelanjutan.
  • Meningkatkan efektivitas investasi pelatihan perusahaan.

Metode Pelatihan

Pelatihan TOT Level 3 biasanya dilaksanakan melalui:

  • Pembelajaran teori
  • Diskusi kelompok
  • Studi kasus
  • Workshop penyusunan modul
  • Simulasi pelatihan
  • Role play
  • Presentasi individu
  • Praktik micro teaching
  • Pembekalan asesmen kompetensi BNSP

Sertifikat Pelatihan

Peserta yang menyelesaikan pelatihan akan memperoleh:

  • Sertifikat Pelatihan TOT Level 3
  • Sertifikat Kompetensi BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten dalam asesmen)
  • Kartu Kompetensi BNSP sesuai skema sertifikasi yang berlaku

Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa pemegang sertifikat memiliki kompetensi sebagai trainer profesional sesuai standar kompetensi nasional.


Penutup

Pelatihan TOT Level 3 BNSP (Training of Trainer Level 3) merupakan program pengembangan kompetensi yang dirancang untuk mencetak trainer, instruktur, dan fasilitator profesional yang mampu merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi program pelatihan berbasis kompetensi.

Melalui pelatihan ini, peserta akan memperoleh kemampuan dalam menyusun program pelatihan, mengembangkan bahan ajar, mengelola kelas, melakukan fasilitasi pembelajaran, hingga mengevaluasi efektivitas pelatihan secara profesional. Kompetensi tersebut sangat dibutuhkan oleh perusahaan, lembaga pelatihan, institusi pendidikan, maupun organisasi yang ingin meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program pelatihan yang efektif dan berstandar nasional.