POPAL & PPPA

popal new (2)

Persyaratan

POPAL
  1. Minimal Pendidikan SMA/Sederajat
  2.  Copy scan Pendidikan Terakhir
  3. Copy Scan KTP
  4. Pas Foto Background Merah
  5. CV atau daftar riwayat hidup
  6. Jobdesk Pekerjaan
  7. Rekaman data pekerjaan pengoperasian IPAL
  8. Surat Sehat Keterangan Dokter
PPPA
  1. Minimal Pendidikan D3/Sederajat
  2.  Copy scan Pendidikan Terakhir
  3. Copy Scan KTP
  4. Pas Foto Background Merah
  5. CV atau daftar riwayat hidup
  6. Jobdesk Pekerjaan
  7. Rekaman data pekerjaan pengendalian Pencemaran Air
  8. Surat Sehat Keterangan Dokter

Pelatihan POPAL & PPPA Sertifikasi BNSP Berbasis SKKNI

Apa Itu Pelatihan POPAL dan PPPA?

Pelatihan POPAL dan PPPA merupakan program pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang pengendalian pencemaran air yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan dilaksanakan melalui skema sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Program ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja dalam pengelolaan dan pengendalian air limbah industri agar sesuai dengan regulasi lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.

Pelatihan ini sangat penting bagi perusahaan yang memiliki :

  • Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  • Kegiatan industri penghasil limbah cair
  • Sistem pengolahan limbah domestik maupun industri
  • Kewajiban pemantauan kualitas air limbah
Apa Itu POPAL?
POPAL (Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah)

POPAL adalah personel yang bertanggung jawab terhadap operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), termasuk pengoperasian, pemeliharaan, pemantauan, dan pengendalian proses pengolahan air limbah.

Program POPAL lebih berfokus pada aspek teknis operasional pengolahan air limbah di lapangan.

Pelatihan POPAL mengacu pada SKKNI bidang pengelolaan air limbah dan sertifikasi kompetensi resmi BNSP.

Apa Itu PPPA?
PPPA (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air)

PPPA adalah personel yang bertanggung jawab terhadap pengendalian pencemaran air secara menyeluruh, termasuk :

  • Pengawasan kualitas air limbah
  • Evaluasi pencemaran
  • Penyusunan program pengendalian
  • Pemantauan baku mutu
  • Pelaporan lingkungan
  • Pengendalian risiko pencemaran air

PPPA memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibanding POPAL karena mencakup aspek manajerial, evaluasi, dan pengendalian pencemaran air secara keseluruhan.

Dasar Hukum dan Regulasi

Pelaksanaan pelatihan POPAL dan PPPA mengacu pada berbagai regulasi pemerintah Indonesia, antara lain :

  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.
  4. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengendalian pencemaran air
  5. Sertifikasi kompetensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Mengapa Pelatihan POPAL & PPPA Penting?

Setiap perusahaan yang menghasilkan limbah cair wajib memastikan bahwa pengelolaan air limbah dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten.

Pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan :

  • Pencemaran lingkungan
  • Pelanggaran regulasi
  • Sanksi administratif
  • Gangguan operasional
  • Kerusakan lingkungan
  • Risiko hukum bagi perusahaan

Dengan tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi, perusahaan dapat :

  • Memenuhi regulasi lingkungan
  • Mengelola IPAL secara optimal
  • Mengurangi risiko pencemaran
  • Meningkatkan kepatuhan lingkungan
  • Mendukung program sustainability perusahaan
  • Mengurangi risiko sanksi lingkungan
Perbedaan POPAL dan PPPA
AspekPOPALPPPA
Fokus UtamaOperasional IPALPengendalian pencemaran air
Ruang LingkupTeknis operasionalTeknis dan manajerial
Tugas UtamaMengoperasikan dan merawat IPALMengendalikan dan memantau pencemaran air
Posisi UmumOperator / teknisiSupervisor / manager lingkungan
Fokus KompetensiPengolahan air limbahSistem pengendalian pencemaran
Materi Pelatihan POPAL
Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan Air limbah (POPAL)
SKKNI Nomor 187 Tahun 2016
NoKode UnitJudul Unit Kompetensi
1.E.370000.003.01Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah.
2.E.370000.007.01Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
3.E.370000.009.01Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
4.E.370000.012.01Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah.
5.E.370000.013.01Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah.
Materi Pelatihan PPPA
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
SKKNI Nomor 187 Tahun 2016
NoKode UnitJudul Unit Kompetensi
1.E.370000.001.01Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air limbah.
2.E.370000.002.01Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah.
3.E.370000.003.01Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah.
4.E.370000.006.01Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
5.E.370000.007.01Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
6.E.370000.008.01Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah.
7.E.370000.010.01Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah.
8.E.370000.011.01Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah.
9.E.370000.012.01Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah.
10.E.370000.013.01Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah.
Kompetensi yang Didapatkan Peserta

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu :

  • Mengoperasikan sistem IPAL
  • Melakukan pengendalian pencemaran air
  • Melakukan pemantauan kualitas air limbah
  • Mengidentifikasi potensi pencemaran
  • Menyusun dokumentasi dan laporan lingkungan
  • Mengendalikan risiko lingkungan
  • Menerapkan K3 dalam pengolahan limbah
Siapa yang Bisa Mengikuti Pelatihan Ini?

Pelatihan POPAL dan PPPA dapat diikuti oleh :

  • Staff lingkungan
  • Operator IPAL
  • Supervisor lingkungan
  • HSE Officer
  • Teknisi pengolahan limbah
  • Staff utility
  • Tim sustainability
  • Konsultan lingkungan
  • Personel pengelola WWTP/STP
  • Fresh graduate teknik lingkungan
  • Praktisi lingkungan industri
Metode Pelatihan

Pelatihan ini berbentuk kelas online / daring, dengan metode pembelajaran berupa :

  1. Ceramah / Bimbingan Verbal.
  2. Studi Kasus.
  3. Diskusi Kelompok.
  4. Tanya Jawab.
  5. Video Pembelajaran / Contoh Kasus.
Sertifikat Pelatihan

Peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh :

  • Sertifikat Kompetensi BNSP
  • Sertifikat pelatihan POPAL atau PPPA
  • Kartu kompetensi sesuai skema sertifikasi

Sertifikasi ini menjadi bukti kompetensi profesional dalam bidang pengendalian pencemaran air sesuai standar nasional

Penutup

Pelatihan POPAL dan PPPA berbasis SKKNI dan sertifikasi BNSP merupakan program penting bagi perusahaan dan tenaga kerja dalam mendukung pengelolaan lingkungan yang sesuai regulasi dan standar nasional.

Dengan tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi, perusahaan dapat meningkatkan kepatuhan lingkungan, mengoptimalkan pengelolaan air limbah, serta mengurangi risiko pencemaran lingkungan. Pelatihan ini sangat direkomendasikan bagi personel yang terlibat dalam operasional IPAL maupun pengendalian pencemaran air di berbagai sektor industri.