Persyaratan
POPAL
- Minimal Pendidikan SMA/Sederajat
- Copy scan Pendidikan Terakhir
- Copy Scan KTP
- Pas Foto Background Merah
- CV atau daftar riwayat hidup
- Jobdesk Pekerjaan
- Rekaman data pekerjaan pengoperasian IPAL
- Surat Sehat Keterangan Dokter
PPPA
- Minimal Pendidikan D3/Sederajat
- Copy scan Pendidikan Terakhir
- Copy Scan KTP
- Pas Foto Background Merah
- CV atau daftar riwayat hidup
- Jobdesk Pekerjaan
- Rekaman data pekerjaan pengendalian Pencemaran Air
- Surat Sehat Keterangan Dokter
Pelatihan POPAL & PPPA Sertifikasi BNSP Berbasis SKKNI
Apa Itu Pelatihan POPAL dan PPPA?
Pelatihan POPAL dan PPPA merupakan program pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang pengendalian pencemaran air yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan dilaksanakan melalui skema sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Program ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja dalam pengelolaan dan pengendalian air limbah industri agar sesuai dengan regulasi lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.
Pelatihan ini sangat penting bagi perusahaan yang memiliki :
- Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Kegiatan industri penghasil limbah cair
- Sistem pengolahan limbah domestik maupun industri
- Kewajiban pemantauan kualitas air limbah
Apa Itu POPAL?
POPAL (Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah)
POPAL adalah personel yang bertanggung jawab terhadap operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), termasuk pengoperasian, pemeliharaan, pemantauan, dan pengendalian proses pengolahan air limbah.
Program POPAL lebih berfokus pada aspek teknis operasional pengolahan air limbah di lapangan.
Pelatihan POPAL mengacu pada SKKNI bidang pengelolaan air limbah dan sertifikasi kompetensi resmi BNSP.
Apa Itu PPPA?
PPPA (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air)
PPPA adalah personel yang bertanggung jawab terhadap pengendalian pencemaran air secara menyeluruh, termasuk :
- Pengawasan kualitas air limbah
- Evaluasi pencemaran
- Penyusunan program pengendalian
- Pemantauan baku mutu
- Pelaporan lingkungan
- Pengendalian risiko pencemaran air
PPPA memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibanding POPAL karena mencakup aspek manajerial, evaluasi, dan pengendalian pencemaran air secara keseluruhan.
Dasar Hukum dan Regulasi
Pelaksanaan pelatihan POPAL dan PPPA mengacu pada berbagai regulasi pemerintah Indonesia, antara lain :
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengendalian pencemaran air
- Sertifikasi kompetensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Mengapa Pelatihan POPAL & PPPA Penting?
Setiap perusahaan yang menghasilkan limbah cair wajib memastikan bahwa pengelolaan air limbah dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten.
Pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan :
- Pencemaran lingkungan
- Pelanggaran regulasi
- Sanksi administratif
- Gangguan operasional
- Kerusakan lingkungan
- Risiko hukum bagi perusahaan
Dengan tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi, perusahaan dapat :
- Memenuhi regulasi lingkungan
- Mengelola IPAL secara optimal
- Mengurangi risiko pencemaran
- Meningkatkan kepatuhan lingkungan
- Mendukung program sustainability perusahaan
- Mengurangi risiko sanksi lingkungan
Perbedaan POPAL dan PPPA
| Aspek | POPAL | PPPA |
|---|---|---|
| Fokus Utama | Operasional IPAL | Pengendalian pencemaran air |
| Ruang Lingkup | Teknis operasional | Teknis dan manajerial |
| Tugas Utama | Mengoperasikan dan merawat IPAL | Mengendalikan dan memantau pencemaran air |
| Posisi Umum | Operator / teknisi | Supervisor / manager lingkungan |
| Fokus Kompetensi | Pengolahan air limbah | Sistem pengendalian pencemaran |
Materi Pelatihan POPAL
| Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan Air limbah (POPAL) | ||
| SKKNI Nomor 187 Tahun 2016 | ||
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1. | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah. |
| 2. | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). |
| 3. | E.370000.009.01 | Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). |
| 4. | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah. |
| 5. | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah. |
Materi Pelatihan PPPA
| Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) | ||
| SKKNI Nomor 187 Tahun 2016 | ||
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1. | E.370000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air limbah. |
| 2. | E.370000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah. |
| 3. | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah. |
| 4. | E.370000.006.01 | Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). |
| 5. | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). |
| 6. | E.370000.008.01 | Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah. |
| 7. | E.370000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah. |
| 8. | E.370000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah. |
| 9. | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah. |
| 10. | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah. |
Kompetensi yang Didapatkan Peserta
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu :
- Mengoperasikan sistem IPAL
- Melakukan pengendalian pencemaran air
- Melakukan pemantauan kualitas air limbah
- Mengidentifikasi potensi pencemaran
- Menyusun dokumentasi dan laporan lingkungan
- Mengendalikan risiko lingkungan
- Menerapkan K3 dalam pengolahan limbah
Siapa yang Bisa Mengikuti Pelatihan Ini?
Pelatihan POPAL dan PPPA dapat diikuti oleh :
- Staff lingkungan
- Operator IPAL
- Supervisor lingkungan
- HSE Officer
- Teknisi pengolahan limbah
- Staff utility
- Tim sustainability
- Konsultan lingkungan
- Personel pengelola WWTP/STP
- Fresh graduate teknik lingkungan
- Praktisi lingkungan industri
Metode Pelatihan
Pelatihan ini berbentuk kelas online / daring, dengan metode pembelajaran berupa :
- Ceramah / Bimbingan Verbal.
- Studi Kasus.
- Diskusi Kelompok.
- Tanya Jawab.
- Video Pembelajaran / Contoh Kasus.
Sertifikat Pelatihan
Peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh :
- Sertifikat Kompetensi BNSP
- Sertifikat pelatihan POPAL atau PPPA
- Kartu kompetensi sesuai skema sertifikasi
Sertifikasi ini menjadi bukti kompetensi profesional dalam bidang pengendalian pencemaran air sesuai standar nasional
Penutup
Pelatihan POPAL dan PPPA berbasis SKKNI dan sertifikasi BNSP merupakan program penting bagi perusahaan dan tenaga kerja dalam mendukung pengelolaan lingkungan yang sesuai regulasi dan standar nasional.
Dengan tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi, perusahaan dapat meningkatkan kepatuhan lingkungan, mengoptimalkan pengelolaan air limbah, serta mengurangi risiko pencemaran lingkungan. Pelatihan ini sangat direkomendasikan bagi personel yang terlibat dalam operasional IPAL maupun pengendalian pencemaran air di berbagai sektor industri.