CIRDH

cirdh

Persyaratan

  1. Pendidikan Minimal D3/Sederajat
  2. Copy Scan KTP
  3. Copy Scan Ijazah Terakhir
  4. CV atau Daftar Riwayat Hidup
  5. Surat Rekomendasi dari Perusahaan (Jika Sudah Bekerja)
  6. Surat Sehat Keterangan Dokter

Pelatihan CIRDH (Certified Industrial Relations Department Head)

Apa Itu Pelatihan CIRDH?

Certified Industrial Relations Department Head (CIRDH) adalah program pelatihan dan sertifikasi kompetensi yang dirancang untuk mempersiapkan profesional Hubungan Industrial (Industrial Relations) pada level Kepala Departemen atau Department Head agar mampu mengelola hubungan industrial secara strategis, efektif, dan sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Program ini merupakan jenjang lanjutan setelah level Supervisor dan Manager, yang berfokus pada kemampuan kepemimpinan, pengambilan keputusan strategis, pengelolaan hubungan dengan serikat pekerja, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta pengembangan kebijakan ketenagakerjaan yang mendukung keberlangsungan bisnis perusahaan. Konsep kompetensi hubungan industrial pada level manajerial dan kepala departemen umumnya mengacu pada SKKNI Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) dan praktik terbaik hubungan industrial di Indonesia.


Mengapa Pelatihan CIRDH Penting?

Dalam perusahaan modern, hubungan industrial bukan hanya berfungsi untuk menyelesaikan konflik ketenagakerjaan, tetapi juga menjadi bagian penting dari strategi bisnis perusahaan.

Seorang Department Head Hubungan Industrial bertanggung jawab untuk:

  • Menjaga hubungan harmonis antara perusahaan dan pekerja.
  • Mengelola hubungan dengan serikat pekerja.
  • Menyusun kebijakan hubungan industrial.
  • Mengendalikan risiko ketenagakerjaan.
  • Mengelola proses negosiasi dan perundingan.
  • Menangani perselisihan hubungan industrial.
  • Memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.

Dengan kompetensi yang baik, seorang Department Head mampu menciptakan stabilitas hubungan kerja yang berdampak langsung pada produktivitas dan keberlangsungan operasional perusahaan.


Dasar Hukum dan Regulasi

Pelaksanaan fungsi hubungan industrial di Indonesia mengacu pada berbagai regulasi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  5. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia.
  6. Skema sertifikasi kompetensi yang dilisensikan oleh BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Tujuan Pelatihan CIRDH

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kompetensi kepemimpinan di bidang hubungan industrial.
  • Mengembangkan kemampuan menyusun strategi hubungan industrial.
  • Meningkatkan kemampuan negosiasi dan perundingan dengan serikat pekerja.
  • Mengelola risiko ketenagakerjaan secara efektif.
  • Meningkatkan kemampuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  • Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
  • Mendukung terciptanya hubungan kerja yang harmonis dan produktif.

Materi Pelatihan CIRDH

Materi pelatihan umumnya mencakup aspek strategis dan manajerial hubungan industrial, antara lain:

1. Strategi Hubungan Industrial

  • Konsep hubungan industrial strategis
  • Peran hubungan industrial dalam organisasi
  • Industrial relations governance
  • Perencanaan hubungan industrial jangka panjang

2. Regulasi dan Kepatuhan Ketenagakerjaan

  • Hukum ketenagakerjaan Indonesia
  • Kepatuhan regulasi perusahaan
  • Audit hubungan industrial
  • Risiko hukum ketenagakerjaan

3. Penyusunan Peraturan Perusahaan dan PKB

  • Peraturan Perusahaan (PP)
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  • Penyusunan kebijakan hubungan industrial
  • Evaluasi dan revisi dokumen ketenagakerjaan

4. Pengelolaan Hubungan dengan Serikat Pekerja

  • Strategi komunikasi bipartit
  • Hubungan perusahaan dan serikat pekerja
  • Teknik membangun kemitraan industrial
  • Pengelolaan forum komunikasi pekerja

5. Negosiasi dan Perundingan

  • Teknik negosiasi tingkat lanjut
  • Collective bargaining
  • Penyelesaian konflik
  • Mediasi internal perusahaan

6. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  • Perselisihan hak
  • Perselisihan kepentingan
  • Perselisihan PHK
  • Perselisihan antar serikat pekerja
  • Strategi penyelesaian sengketa industrial

7. Pengelolaan Disiplin dan Kinerja Karyawan

  • Tindakan disiplin
  • Investigasi pelanggaran
  • Manajemen kasus ketenagakerjaan
  • Hubungan antara kinerja dan hubungan industrial

8. Leadership for Industrial Relations

  • Kepemimpinan strategis
  • Pengambilan keputusan
  • Stakeholder management
  • Change management dalam hubungan industrial

Materi tersebut merupakan pengembangan dari kompetensi Supervisor dan Manager Hubungan Industrial yang berfokus pada kemampuan strategis dan kepemimpinan.


Kompetensi yang Didapatkan Peserta

Setelah mengikuti pelatihan CIRDH, peserta diharapkan mampu:

  • Menyusun strategi hubungan industrial perusahaan.
  • Mengelola hubungan dengan serikat pekerja secara profesional.
  • Memimpin proses perundingan dan negosiasi.
  • Menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
  • Menyusun kebijakan ketenagakerjaan.
  • Mengelola risiko hubungan industrial.
  • Membangun hubungan kerja yang harmonis dan produktif.
  • Menjadi pemimpin hubungan industrial yang strategis.

Siapa yang Bisa Mengikuti Pelatihan Ini?

Pelatihan CIRDH sangat direkomendasikan bagi:

  • Industrial Relations Department Head
  • Head of Human Resources
  • Human Capital Department Head
  • HR Manager Senior
  • Industrial Relations Manager
  • HR Business Partner Senior
  • General Manager Human Capital
  • Praktisi Hubungan Industrial Senior
  • Konsultan Hubungan Industrial
  • Pimpinan Unit SDM

Program ini sangat sesuai bagi profesional yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan strategis terkait hubungan industrial di perusahaan.


Manfaat Sertifikasi CIRDH

Bagi Individu

  • Meningkatkan kompetensi kepemimpinan hubungan industrial.
  • Mendapatkan pengakuan kompetensi profesional.
  • Memperkuat kredibilitas sebagai pimpinan SDM.
  • Mendukung pengembangan karier ke level senior management.
  • Menambah daya saing profesional di bidang Human Capital dan Industrial Relations.

Bagi Perusahaan

  • Meningkatkan stabilitas hubungan kerja.
  • Mengurangi risiko konflik dan perselisihan industrial.
  • Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
  • Mendukung produktivitas dan keberlanjutan bisnis.
  • Menciptakan hubungan yang harmonis antara manajemen dan pekerja.

Metode Pelatihan

Pelatihan CIRDH biasanya dilaksanakan melalui:

  • Pembelajaran teori
  • Studi kasus hubungan industrial
  • Simulasi negosiasi PKB
  • Workshop penyelesaian perselisihan
  • Role play komunikasi dengan serikat pekerja
  • Diskusi kelompok
  • Analisis kasus ketenagakerjaan
  • Pembekalan asesmen kompetensi

Metode pembelajaran dirancang untuk meningkatkan kemampuan strategis dan pengambilan keputusan peserta dalam menghadapi berbagai tantangan hubungan industrial.


Sertifikat Pelatihan

Peserta yang menyelesaikan pelatihan akan memperoleh:

  • Sertifikat Pelatihan CIRDH (Certified Industrial Relations Department Head)
  • Sertifikat Kompetensi BNSP (apabila mengikuti dan dinyatakan kompeten dalam asesmen)
  • Kartu Kompetensi sesuai skema sertifikasi yang berlaku

Sertifikasi ini menjadi bukti kompetensi profesional pada level pimpinan hubungan industrial sesuai standar kompetensi nasional.


Penutup

Pelatihan Certified Industrial Relations Department Head (CIRDH) merupakan program pengembangan kompetensi bagi profesional SDM dan Hubungan Industrial yang bertanggung jawab pada level strategis organisasi.

Dengan kemampuan dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan, mengelola hubungan dengan serikat pekerja, memimpin negosiasi, dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, peserta akan mampu menjadi pemimpin yang berperan penting dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan. Pelatihan ini sangat direkomendasikan bagi para Manager, Senior Manager, maupun Department Head yang ingin meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya di bidang Hubungan Industrial.