TOT LEVEL 6

tot level 6

Persyaratan

  1. Pendidikan Minimal S1/Sederajat
  2. Copy Scan KTP
  3. Copy Scan Ijazah Terakhir
  4. CV atau Daftar Riwayat Hidup
  5. Surat Rekomendasi dari Perusahaan (Jika Sudah Bekerja)
  6. Surat Sehat Keterangan Dokter

Pelatihan TOT Level 6 BNSP (Training of Trainer Level 6 – Master Trainer)

Apa Itu Pelatihan TOT Level 6 BNSP?

Training of Trainer (TOT) Level 6 BNSP merupakan program pelatihan dan sertifikasi kompetensi tingkat lanjutan yang ditujukan bagi para trainer senior, instruktur profesional, konsultan pelatihan, pengelola lembaga pelatihan kerja, dan praktisi pengembangan SDM yang ingin mencapai kompetensi sebagai Master Trainer atau Instruktur Master. Program ini mengacu pada jenjang KKNI Level 6 dan skema sertifikasi yang dilisensikan oleh BNSP.

Pada level ini, peserta tidak hanya dituntut mampu mengajar dan memfasilitasi pelatihan, tetapi juga mampu merancang strategi pengembangan kompetensi organisasi, menyusun standar kompetensi, mengembangkan program pelatihan skala organisasi, membangun sistem e-learning, hingga mengelola bisnis dan pemasaran pelatihan secara profesional.


Mengapa Pelatihan TOT Level 6 Penting?

Perkembangan dunia industri menuntut keberadaan trainer yang tidak hanya mampu menyampaikan materi, tetapi juga mampu merancang sistem pengembangan kompetensi yang selaras dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan teknologi pembelajaran.

Seorang Master Trainer harus mampu:

  • Mengembangkan program pelatihan berbasis kompetensi.
  • Menyusun standar kompetensi dan peta kompetensi.
  • Mengelola sistem pembelajaran digital.
  • Merancang strategi pengembangan SDM organisasi.
  • Mengevaluasi efektivitas program pelatihan.
  • Mengembangkan jejaring kemitraan pelatihan.
  • Menjadi konsultan internal maupun eksternal dalam bidang pelatihan dan pengembangan SDM.

Dasar Hukum dan Regulasi

Pelatihan TOT Level 6 mengacu pada berbagai regulasi nasional, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Mengatur pengembangan kompetensi tenaga kerja melalui pendidikan dan pelatihan kerja.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Mendorong peningkatan kualitas dan kompetensi tenaga kerja nasional.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional

Menjadi dasar penyelenggaraan pelatihan kerja berbasis kompetensi di Indonesia.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Mengatur pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja nasional.

5. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2020

Tentang Penetapan SKKNI Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja, dan Sertifikasi.

6. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021

Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi.


Tujuan Pelatihan TOT Level 6

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  • Mengembangkan kompetensi sebagai Master Trainer.
  • Mampu merancang sistem pelatihan berbasis kompetensi.
  • Mengembangkan peta kompetensi organisasi.
  • Menyusun standar kompetensi kerja.
  • Mengelola program pelatihan secara strategis.
  • Mengembangkan platform pembelajaran digital.
  • Melakukan evaluasi efektivitas program pelatihan.
  • Menjadi konsultan pengembangan kompetensi dan pelatihan.

Materi Training

Kode UnitUnit Kompetensi
N.78SPS02.009.2Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
N.78SPS02.013.1Menyusun Rencana Bisnis
N.78SPS02.014.2Merencanakan Strategi Pemasaran Pelatihan Kerja
N.78SPS02.016.1Merancang Platform E-learning
N.78SPS02.027.2Mengembangkan Jejaring Kerjasama Kemitraan Antar Lembaga/Perusahaan
N.78SPS02.030.1Memfasilitasi E-learning
N.78SPS02.033.1Melakukan Negosiasi dengan Mitra Lembaga Pelatihan Kerja
N.78SPS02.059.2Memasarkan Program Pelatihan Kerja
N.78SPS01.001.2Membuat Peta Kompetensi
N.78SPS01.003.2Merumuskan Standar Kompetensi
N.78SPS02.008.2Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro
N.78SPS02.023.1Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
N.78SPS02.084.2Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan Kerja
N.78SPS02.086.2Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan Kerja

Pelaksanaan

Hari ke 1-2Pelatihan secara tatap muka
Hari ke 3-4Bimbingan secara daring untuk menyelesaikan portofolio
Hari ke 5Uji Kompetensi

Kompetensi yang Didapatkan Peserta

Setelah mengikuti pelatihan TOT Level 6, peserta diharapkan mampu:

  • Menjadi Master Trainer profesional.
  • Menyusun standar kompetensi kerja.
  • Mengembangkan peta kompetensi organisasi.
  • Merancang program pelatihan berbasis kompetensi.
  • Mengembangkan sistem pembelajaran digital.
  • Mengelola bisnis dan pemasaran pelatihan.
  • Melakukan evaluasi efektivitas program pelatihan.
  • Menjadi konsultan pengembangan SDM dan pelatihan.

Siapa yang Bisa Mengikuti Pelatihan Ini?

Pelatihan TOT Level 6 sangat direkomendasikan bagi:

  • Master Trainer.
  • Trainer Senior.
  • Instruktur Pelatihan Kerja.
  • Learning & Development Manager.
  • Human Capital Development Manager.
  • Kepala Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
  • Konsultan SDM dan Pelatihan.
  • Dosen dan Pengajar Vokasi.
  • Pengelola Corporate University.
  • Praktisi yang telah memiliki pengalaman sebagai trainer profesional.

Idealnya peserta telah memiliki pengalaman sebagai trainer dan memahami konsep pelatihan berbasis kompetensi sebelum mengikuti program ini.


Manfaat Sertifikasi TOT Level 6

Bagi Individu
  • Mendapatkan pengakuan kompetensi sebagai Master Trainer.
  • Meningkatkan kredibilitas profesional di bidang pelatihan.
  • Memperluas peluang karier sebagai konsultan dan pengembang pelatihan.
  • Meningkatkan kemampuan merancang sistem pengembangan kompetensi organisasi.
  • Menambah nilai profesional dalam dunia pendidikan, pelatihan, dan industri.
Bagi Perusahaan
  • Memiliki tenaga ahli pengembangan kompetensi internal.
  • Meningkatkan efektivitas program pelatihan perusahaan.
  • Mendukung transformasi organisasi berbasis kompetensi.
  • Mengoptimalkan investasi pengembangan SDM.
  • Membangun budaya belajar yang berkelanjutan.

Sertifikat Pelatihan

Peserta yang menyelesaikan pelatihan akan memperoleh:

  • Sertifikat Pelatihan TOT Level 6.
  • Sertifikat Kompetensi BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten dalam asesmen).
  • Kartu Kompetensi BNSP sesuai skema sertifikasi yang berlaku.

Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa pemegang sertifikat memiliki kompetensi sebagai Master Trainer atau Instruktur Master sesuai standar kompetensi nasional Indonesia.


Penutup

Pelatihan TOT Level 6 BNSP (Training of Trainer Level 6 – Master Trainer) merupakan program pengembangan kompetensi tingkat tinggi yang dirancang untuk mencetak trainer profesional yang mampu mengelola sistem pelatihan dan pengembangan kompetensi secara strategis.

Melalui pelatihan ini, peserta akan memperoleh kemampuan dalam menyusun peta kompetensi, merumuskan standar kompetensi, mengembangkan program pelatihan kerja, merancang sistem e-learning, membangun kemitraan pelatihan, hingga mengevaluasi efektivitas dan biaya program pelatihan. Kompetensi tersebut sangat dibutuhkan oleh organisasi, lembaga pelatihan, institusi pendidikan, maupun perusahaan yang ingin membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing tinggi di era industri modern.