CIRM

cirm

Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini

  1. Pendidikan Minimal S1/Sederajat
  2. Copy Scan KTP
  3. Copy Scan Ijazah Terakhir
  4. CV atau Daftar Riwayat Hidup
  5. Surat Rekomendasi dari Perusahaan (Jika Sudah Bekerja)
  6. Surat Sehat Keterangan Dokter

Pelatihan CIRM (Certified Industrial Relations Manager)

Apa Itu Pelatihan CIRM?

Certified Industrial Relations Manager (CIRM) adalah program pelatihan dan sertifikasi kompetensi yang dirancang untuk mempersiapkan profesional SDM dan Hubungan Industrial pada level manajerial agar mampu mengelola hubungan industrial secara strategis, profesional, dan sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Pelatihan ini mengacu pada kompetensi Manajer Hubungan Industrial yang tercantum dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) dan dapat dilanjutkan dengan uji kompetensi yang dilisensikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pada level manajer, peserta tidak hanya dituntut memahami regulasi ketenagakerjaan dan penyelesaian konflik kerja, tetapi juga mampu merumuskan strategi hubungan industrial yang mendukung stabilitas organisasi, produktivitas perusahaan, dan kesejahteraan pekerja.


Mengapa Pelatihan CIRM Penting?

Hubungan industrial merupakan salah satu faktor penting dalam keberlangsungan operasional perusahaan. Hubungan yang harmonis antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah akan menciptakan lingkungan kerja yang produktif, aman, dan kondusif.

Seorang Industrial Relations Manager memiliki peran penting dalam:

  • Menjaga hubungan harmonis antara manajemen dan pekerja.
  • Mengelola komunikasi dengan serikat pekerja.
  • Menyusun kebijakan hubungan industrial.
  • Mengelola tindakan disiplin karyawan.
  • Menangani keluhan pekerja.
  • Mengelola proses pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
  • Mengelola risiko ketenagakerjaan perusahaan.

Kompetensi tersebut menjadi sangat penting untuk mengurangi potensi konflik yang dapat mengganggu produktivitas dan reputasi perusahaan.


Dasar Hukum dan Regulasi

Pelaksanaan hubungan industrial di Indonesia mengacu pada berbagai regulasi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan PHK.
  5. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan SKKNI Bidang MSDM.
  6. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 115 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja Bidang MSDM.

Tujuan Pelatihan CIRM

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kompetensi manajerial di bidang hubungan industrial.
  • Mengembangkan kemampuan menyusun strategi hubungan industrial.
  • Meningkatkan kemampuan komunikasi organisasi.
  • Mengelola hubungan dengan serikat pekerja.
  • Menangani perselisihan hubungan industrial secara profesional.
  • Mengelola tindakan disiplin dan keluhan pekerja.
  • Mendukung kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan produktif.

Materi Pelatihan CIRM

Materi pelatihan umumnya mengacu pada unit kompetensi Manajer Hubungan Industrial dalam SKKNI MSDM.

1. Menyusun Uraian Jabatan (Job Description)

  • Analisis jabatan
  • Penyusunan job description
  • Job specification
  • Standar kompetensi jabatan

2. Melaksanakan Analisis Beban Kerja

  • Workforce analysis
  • Analisis kebutuhan tenaga kerja
  • Pengukuran beban kerja
  • Perencanaan SDM

3. Menyusun SOP Manajemen SDM

  • Penyusunan kebijakan SDM
  • Standarisasi proses kerja
  • Pengendalian sistem MSDM

4. Menyusun Grading Jabatan

  • Job evaluation
  • Job grading
  • Struktur organisasi
  • Internal equity

5. Mengelola Sistem Kinerja Karyawan

  • Perumusan KPI
  • Performance management
  • Evaluasi kinerja individu

6. Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan

  • Training Need Analysis (TNA)
  • Pengembangan kompetensi
  • Talent development

7. Menyusun Peraturan Perusahaan dan PKB

  • Peraturan Perusahaan (PP)
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  • Kepatuhan ketenagakerjaan

8. Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif

  • Komunikasi bipartit
  • Komunikasi internal perusahaan
  • Strategi hubungan industrial

9. Menjalin Kerjasama Pengusaha dan Pekerja

  • Hubungan industrial harmonis
  • Kemitraan strategis
  • Employee engagement

10. Menjalin Kerjasama Tripartit

  • Hubungan dengan pemerintah
  • Forum ketenagakerjaan
  • Kepatuhan regulasi

11. Menangani Keluhan Pekerja

  • Complaint handling
  • Investigasi masalah ketenagakerjaan
  • Penyelesaian konflik kerja

12. Mengelola Tindakan Disiplin

  • Pelanggaran disiplin
  • Pembinaan karyawan
  • Surat peringatan
  • Dokumentasi kasus

13. Memfasilitasi Kepuasan dan Keterlekatan Pekerja

  • Employee engagement
  • Employee satisfaction
  • Retensi karyawan

14. Mengelola Pelaksanaan Alih Daya (Outsourcing)

  • Regulasi outsourcing
  • Pengelolaan vendor tenaga kerja
  • Kepatuhan outsourcing

15. Menyelesaikan Mogok Kerja dan Lock-Out

  • Teknik negosiasi
  • Penyelesaian perselisihan
  • Strategi penanganan mogok kerja
  • Manajemen krisis hubungan industrial

Unit kompetensi tersebut merupakan bagian dari skema sertifikasi Manajer Hubungan Industrial yang digunakan dalam sertifikasi BNSP.


Kompetensi yang Didapatkan Peserta

Setelah mengikuti pelatihan CIRM, peserta diharapkan mampu:

  • Mengelola hubungan industrial secara strategis.
  • Menyusun kebijakan hubungan industrial perusahaan.
  • Mengelola hubungan dengan serikat pekerja.
  • Menangani keluhan dan konflik ketenagakerjaan.
  • Menyusun PP dan PKB.
  • Mengelola tindakan disiplin karyawan.
  • Menangani proses PHK sesuai regulasi.
  • Menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
  • Mengelola risiko ketenagakerjaan perusahaan.

Siapa yang Bisa Mengikuti Pelatihan Ini?

Pelatihan CIRM sangat direkomendasikan bagi:

  • Industrial Relations Manager
  • Human Resources Manager
  • Human Capital Manager
  • HR Business Partner
  • Head of Industrial Relations
  • Senior HR Supervisor
  • HR General Manager
  • Kepala Bagian SDM
  • Praktisi Hubungan Industrial
  • Konsultan Ketenagakerjaan

Program ini sangat sesuai bagi profesional yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan terkait hubungan industrial dan ketenagakerjaan di perusahaan.


Manfaat Sertifikasi CIRM

Bagi Individu

  • Mendapatkan pengakuan kompetensi nasional dari BNSP.
  • Meningkatkan kredibilitas profesional.
  • Memperkuat kompetensi manajerial di bidang hubungan industrial.
  • Mendukung promosi jabatan ke level senior management.
  • Meningkatkan daya saing di dunia kerja.

Bagi Perusahaan

  • Mengurangi risiko konflik ketenagakerjaan.
  • Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis.
  • Mendukung produktivitas dan stabilitas organisasi.
  • Meningkatkan kualitas pengelolaan SDM.

Metode Pelatihan

Pelatihan CIRM biasanya dilaksanakan melalui:

  • Penyampaian teori
  • Studi kasus hubungan industrial
  • Simulasi negosiasi PKB
  • Simulasi penyelesaian perselisihan
  • Workshop penyusunan PP dan PKB
  • Diskusi kelompok
  • Role play hubungan industrial
  • Pembekalan asesmen kompetensi BNSP

Metode pembelajaran dirancang agar peserta mampu mengaplikasikan kompetensi secara langsung dalam lingkungan kerja.


Sertifikat Pelatihan

Peserta yang menyelesaikan pelatihan akan memperoleh:

  • Sertifikat Pelatihan CIRM (Certified Industrial Relations Manager)
  • Sertifikat Kompetensi BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten dalam asesmen)

Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa pemegang sertifikat memiliki kompetensi sebagai Manajer Hubungan Industrial sesuai standar nasional yang berlaku.


Penutup

Pelatihan Certified Industrial Relations Manager (CIRM) merupakan program pengembangan kompetensi yang ditujukan bagi para profesional SDM dan Hubungan Industrial yang ingin meningkatkan kemampuan manajerial dalam mengelola hubungan kerja di perusahaan.

Dengan penguasaan kompetensi dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan, hubungan dengan serikat pekerja, penyelesaian perselisihan, komunikasi organisasi, hingga pengelolaan risiko hubungan industrial, peserta akan mampu menjadi pemimpin yang berperan penting dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan. Program ini sangat direkomendasikan bagi Supervisor Senior, Manager, maupun Kepala Bagian yang ingin mengembangkan karier profesional di bidang Hubungan Industrial dan Human Capital